PT PMC Tegaskan Pembersihan Lahan Menuju Sukajaya Bukan Eksekusi, Akan Gandeng Satpol PP dan Kepolisian


Foto Dokumentasi Reporter Ms Sabtu 11/7//2026

INDOFOKUSNEWS.WEB.ID


Bogor- Sabtu, 11 Juli 2026 – PT PMC menegaskan bahwa kegiatan yang tengah dilakukan di kawasan menuju Desa Sukajaya merupakan proses pembersihan dan perapihan lahan untuk pembangunan akses jalan, bukan tindakan eksekusi lahan sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.


Manajemen Aset PT PMC menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan akses jalan yang menghubungkan wilayah Sukaluyu menuju Desa Sukajaya. Jalan tersebut akan membuka akses menuju lahan milik perusahaan seluas sekitar 27 hektare di Desa Sukajaya.


Menurut pihak PT PMC, sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan, perusahaan telah menempuh berbagai tahapan sesuai prosedur. Di antaranya melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat dari lima RT di wilayah RW 08 Desa Sukajaya guna menyampaikan rencana pembersihan lahan dan pembangunan jalan.


Selain itu, rencana tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Kepala Desa Sukajaya beserta jajaran aparatur desa. PT PMC menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada pihak-pihak terkait mengenai agenda perapihan dan pembersihan lahan.


Namun dalam pelaksanaannya, PT PMC mengaku menghadapi hambatan dari kelompok yang disebut sebagai SH cs. Menurut pihak perusahaan, tindakan yang dilakukan kelompok tersebut dinilai menghalangi proses pembersihan lahan dan pembangunan akses jalan.


"Pihak tersebut kami anggap melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum karena tidak mempunyai hak maupun alas hak atas lahan yang dikuasainya," ujar perwakilan Manajemen Aset PT PMC.


PT PMC mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa pihak-pihak tersebut telah menerima uang penggantian atas lahan pada tahun 2002 dari perusahaan, sehingga perusahaan menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk menguasai area tersebut.


Meski demikian, PT PMC memastikan rencana pembangunan akses jalan akan tetap dilanjutkan. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, perusahaan akan mengajukan permohonan pendampingan kepada Pemerintah Daerah, Satpol PP, serta Kepolisian.


Surat permohonan pendampingan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin mendatang agar proses pembersihan lahan dan pembangunan jalan menuju Desa Sukajaya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


PT PMC berharap seluruh proses dapat berlangsung kondusif serta mengedepankan koordinasi dengan pemerintah dan aparat keamanan demi kelancaran pembangunan akses menuju kawasan Sukajaya.


Proses pembersihan lahan yang dilakukan PT PMC di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga. Puluhan warga terlihat menghadang alat berat serta menyampaikan protes kepada para pekerja di lokasi sehingga kegiatan berlangsung cukup alot.


Pendamping PT PMC, Cece Miftah, mengatakan pihak perusahaan telah menempuh berbagai tahapan, termasuk sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, masih terdapat sebagian warga yang menolak karena meyakini lahan tersebut merupakan milik negara.


Cece menegaskan PT PMC memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Ia juga menyayangkan adanya dugaan tindakan provokatif yang memicu penolakan di lapangan dan berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan tersebut melalui jalur hukum serta mengedepankan dialog agar situasi tetap kondusif.


Catatan: Saya menggunakan istilah "proses pembersihan lahan" alih-alih "eksekusi lahan" karena sesuai keterangan PT PMC sebelumnya, kegiatan tersebut merupakan pembersihan lahan untuk pembangunan jalan, bukan eksekusi. Ini juga membuat pemberitaan lebih akurat dan berimbang.


Reporter: Rd/Ms.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama