INDOFOKUSNEWS.WEB.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggota Polri aktif mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara merupakan penegasan penting atas prinsip supremasi konstitusi dan netralitas aparat penegak hukum. Namun, ketika di sisi lain Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang justru membolehkan anggota Polri aktif merangkap jabatan di 17 kementerian/lembaga, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: hukum mana yang harus dipatuhi?
Persoalan ini bukan isu teknis administratif, melainkan ujian serius terhadap komitmen negara pada prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Kedudukan Putusan MK dalam Sistem Hukum
Secara konstitusional, Putusan MK memiliki sifat:
- Final
- Mengikat
- Berlaku untuk semua (erga omnes)
Putusan MK bukan sekadar rekomendasi atau pendapat hukum, melainkan tafsir resmi dan mengikat atas Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, seluruh lembaga negara tanpa kecuali—termasuk Polri dan Kapolri—wajib tunduk dan melaksanakannya. Menolak atau menyimpangi Putusan MK sama artinya dengan menolak konstitusi itu sendiri.
Perkapolri dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti: Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Kapolri adalah peraturan internal yang kedudukannya berada jauh di bawah Undang-Undang dan Putusan MK. Oleh karena itu:
- Perkap tidak boleh menafsirkan ulang Putusan MK
- Perkap tidak boleh menciptakan pengecualian yang tidak diperintahkan konstitusi
- Perkap tidak boleh menghidupkan kembali praktik yang telah dinyatakan bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Jika Perkap membolehkan rangkap jabatan yang telah dilarang MK, maka secara hukum Perkap tersebut cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Soal "Penugasan" vs Rangkap Jabatan: Substansi Mengalahkan Istilah
Dalih yang sering dikemukakan adalah bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga hanyalah bentuk "penugasan", bukan rangkap jabatan. Namun, dalam hukum tata negara:
Konstitusi menilai substansi, bukan sekadar istilah administratif.
Jika seorang anggota Polri aktif:
- Menduduki jabatan struktural atau fungsional di kementerian/lembaga
- Menjalankan kewenangan sipil
- Terlibat dalam pengambilan kebijakan publik non-kepolisian
Maka secara konstitusional ia sedang merangkap jabatan, apa pun istilah yang digunakan.
Mahkamah Konstitusi secara konsisten menolak praktik militerisasi dan kepolisianisasi ruang sipil sebagai bentuk kemunduran reformasi.
Dampak Hukum dan Demokrasi
Membiarkan Perkap yang bertentangan dengan Putusan MK memiliki konsekuensi serius:
1. Ketidakpastian hukum karena institusi negara memberi contoh pembangkangan konstitusi
2. Potensi pembatalan kebijakan yang dibuat pejabat Polri di kementerian/lembaga
3. Terbukanya gugatan hukum melalui uji materiil ke Mahkamah Agung atau gugatan PTUN
4. Kemunduran reformasi sektor keamanan yang sejak 1998 bertujuan memisahkan aparat bersenjata dari kekuasaan sipil
Lebih jauh, praktik ini mencederai prinsip checks and balances dan membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi demokrasi.
Supremasi Konstitusi Harus Ditegakkan
Dalam negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang berada di atas konstitusi. Putusan MK harus menjadi rujukan utama, bukan dinegosiasikan melalui peraturan internal.
Anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil seharusnya diberi pilihan yang jelas dan konstitusional:
- Mengundurkan diri dari kepolisian, atau
- Tidak menduduki jabatan sipil
Selain pilihan itu, seluruh kebijakan yang membuka ruang kompromi hanyalah bentuk pembangkangan terselubung terhadap konstitusi.
Isu ini bukan semata soal Polri, melainkan soal masa depan negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Posting Komentar