INDOFOKUSNEWS.WEB.ID - Penetapan status Bencana Nasional sering menjadi perdebatan setiap kali terjadi bencana besar di Indonesia. Publik kerap bertanya: mengapa suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional, sementara bencana lain yang juga menimbulkan korban besar tidak? Pertanyaan ini wajar, karena penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol, melainkan keputusan strategis, hukum, dan politik yang berdampak luas pada tata kelola penanganan bencana.
Kerangka Hukum Penetapan Bencana Nasional
Dasar hukum utama penanggulangan bencana di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan turunan terkait peran BNPB dan pemerintah daerah
Dalam UU tersebut, bencana diklasifikasikan menjadi:
- Bencana lokal/daerah
- Bencana regional
- Bencana nasional
Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden, dengan mempertimbangkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Kriteria Substantif Penetapan Bencana Nasional
Secara normatif dan praktik kebijakan, status Bencana Nasional perlu ditetapkan apabila memenuhi satu atau beberapa kondisi berikut:
1. Skala Dampak Melampaui Kapasitas Daerah
Apabila dampak bencana:
- Terjadi di banyak provinsi/kabupaten/kota
- Tidak mampu ditangani oleh pemerintah daerah meskipun telah dibantu provinsi
Maka intervensi negara secara penuh menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
2. Jumlah Korban Jiwa dan Pengungsi Sangat Besar
Bencana nasional layak ditetapkan ketika:
- Korban meninggal dan luka mencapai skala masif
- Pengungsi mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang
Dalam kondisi ini, negara wajib hadir secara luar biasa (extraordinary measures) demi melindungi hak dasar warga negara.
3. Kerusakan Infrastruktur Strategis Negara
Status bencana nasional relevan bila bencana menyebabkan kerusakan serius pada:
- Infrastruktur transportasi utama
- Fasilitas energi dan komunikasi
- Objek vital nasional
Kerusakan tersebut berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
4. Dampak Sosial, Ekonomi, dan Keamanan Berskala Nasional
Bencana nasional tidak hanya diukur dari kerusakan fisik, tetapi juga ketika:
- Aktivitas ekonomi nasional terganggu signifikan
- Terjadi risiko krisis pangan, kesehatan, atau energi
- Muncul potensi konflik sosial akibat bencana
Dalam konteks ini, bencana menjadi isu nasional, bukan lagi isu daerah.
5. Kebutuhan Mobilisasi Sumber Daya Nasional
Penetapan bencana nasional diperlukan bila:
- Dibutuhkan pengerahan TNI, Polri, dan relawan lintas kementerian secara terkoordinasi
- Diperlukan realokasi APBN dalam skala besar
- Diperlukan kemudahan prosedur pengadaan darurat
Tanpa status nasional, banyak kebijakan darurat berisiko terhambat aspek administratif.
Mengapa Status Bencana Nasional Tidak Selalu Ditetapkan?
Perlu dipahami bahwa tidak semua bencana besar otomatis menjadi bencana nasional. Beberapa pertimbangan yang sering digunakan pemerintah antara lain:
- Menjaga stabilitas ekonomi dan investasi
- Menghindari kepanikan publik
- Menilai kemampuan daerah masih memadai
Namun, pertimbangan tersebut tidak boleh mengalahkan prinsip keselamatan rakyat dan kepastian hukum.
Risiko Jika Terlambat Menetapkan Bencana Nasional
Keterlambatan atau keengganan menetapkan status bencana nasional dapat berdampak pada:
- Lambatnya distribusi bantuan
- Tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah
- Terhambatnya penggunaan dana darurat
- Meningkatnya korban yang seharusnya dapat dicegah
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara dapat dianggap lalai memenuhi kewajiban perlindungan warga negara.
Status Nasional sebagai Instrumen Kemanusiaan
Penetapan status Bencana Nasional seharusnya tidak dilihat sebagai kegagalan pemerintah daerah atau ancaman citra negara. Sebaliknya, ia harus dipahami sebagai instrumen hukum dan kebijakan untuk mempercepat penyelamatan manusia.
Negara yang kuat bukanlah negara yang enggan menetapkan status darurat, melainkan negara yang tepat waktu, proporsional, dan berani mengambil tanggung jawab penuh ketika rakyatnya berada dalam bahaya.
Pada akhirnya, ukuran utama penetapan Bencana Nasional bukanlah persepsi politik, melainkan keselamatan dan martabat manusia.

Posting Komentar