Badan Aspirasi Masyarakat (BAM)DPR-RI,Menata Agragria, Menjamin Kepastian Hak Atas Tanah.


KABUPATEN BOGOR-6 September 2026 Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adrian Napitupulu, menegaskan DPR akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Sukajaya terkait dugaan pelanggaran agraria, termasuk persoalan batas HGU, HGB, dugaan penelantaran tanah, serta cacat prosedural dan batas. Pengaduan tersebut disampaikan kepada DPR RI, khususnya Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).


Adrian mengatakan pihaknya telah mendengar langsung keterangan masyarakat dan menandatangani berita acara sebagai bagian dari proses pengawasan. Ia menegaskan, kekerasan tidak boleh terjadi dalam konflik agraria dengan alasan apa pun. “Tidak boleh ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun,” tegas Adrian. Menurutnya, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat pimpinan dan BAM, serta forum diskusi bersama para pihak terkait, termasuk BPN dan instansi pemerintah lainnya.


Adrian juga menyatakan DPR akan mendorong evaluasi dan, bila diperlukan, revisi terhadap keputusan atau kebijakan terkait apabila ditemukan unsur penelantaran tanah maupun cacat prosedural dan batas. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan kesalahan administratif atau hukum berlangsung terus-menerus.


Adrian menyebut masyarakat Sukajaya tidak semata-mata meminta Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan memperjuangkan hak kolektif atas tanah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lingkungan dan kehidupan bersama. “Kita tidak mau jual tanah, kita mau tanah ini dipakai untuk merawat bumi, kita mau dari tanah ini keluar oksigen yang sehat buat anak-anak kami, kita mau ada air yang bersih dan sehat untuk diminum keluarga kami,” ujarnya.


Adrian menegaskan DPR akan mengawal persoalan tersebut bersama anggota lintas fraksi dan mendorong penyelesaian kasus-kasus agraria secara bertahap. “Kita tidak boleh membiarkan ketidakbenaran terjadi terus-menerus.


Pertemuan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Sukajaya Hasilkan Lima Kesepakatan



Pada hari ini, Minggu 6 September 2026, bertempat di Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan pertemuan bersama dalam rangka penyelesaian konflik agraria terkait penguasaan dan pembahasan lahan masyarakat desa yang berada dalam cakupan SHGB PT Prima Mustika Chandra (PMC).


Setelah dilakukan pembahasan dan usaha bersama para pihak yang terdiri atas unsur Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Komisi Komnas HAM, DPR Jawa Barat, DPR Kabupaten Bogor, Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan Taman Sari, Pemerintah Desa Sukajaya, Pemerintah Desa Galuyu, warga Desa Sukajaya dan Aliansi Warga Sukajaya, disepakati beberapa hal sebagai berikut:


1, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses penyelesaian konflik agraria Desa Sukajaya serta mendorong kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk menindaklanjuti penyelesaian sesuai kewenangannya.


2.para pihak sepakat untuk mendorong verifikasi dan penataan secara bersama terhadap bidang-bidang tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Desa Sukajaya yang berada dalam cakupan SHGB PT Prima Mustika Chandra (PMC), meliputi data fisik, data yuridis, batas, luas dan riwayat penguasaannya.


3.para pihak sepakat bahwa terdapat permasalahan administratif dan fisik terkait tata batas SHGB PT Prima Mustika Chandra (PMC), antara lain adanya bagian batas SHGB yang melintasi sungai dan/atau fasilitas umum (fasum) dan lain-lain.


4.berdasarkan hasil rapat tersebut, para pihak sepakat untuk mendorong revisi dan/atau mengeluarkan dan/atau mengurangi bidang tanah yang terbukti secara faktual dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat dari cakupan SHGB PT Prima Mustika Chandra (PMC), melalui mekanisme administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


5.selama proses penyelesaian berlangsung, para pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan kondusivitas, menghindari tindakan sepihak, intimidasi, pengerahan masyarakat maupun kekerasan, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui musyawarah.


Demikian berita acara kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani sebagai komitmen bersama dalam penyelesaian konflik agraria Desa Sukajaya untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan masing-masing.


Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa poin keempat menjadi salah satu hal yang akan didorong, khususnya terkait revisi luas dan batas-batas SHGB yang dimiliki oleh PT PMC.


Kita akan mendorong di poin keempat agar terjadi revisi terkait dengan luas dan batas-batas SHGB yang dimiliki oleh PT PMC, didasarkan pada beberapa yang menurut kami dari temuan di lapangan terdapat cacat terkait dengan luas, perbedaan desa, batas-batas SHGB dan sebagainya, kemudian penelantaran tanah dan lain-lain," ujarnya.


Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan yang harus dijalankan oleh pihak-pihak terkait sesuai koridor hukum yang berlaku.


"Kalau dia salah, dia salah. Kalau dia tidak tepat, tidak tepat. Kalau dia melintasi batas-batas yang disampaikan tadi, ya direvisi. Kalau dia merampas orang lain, tidak peduli berapa besar modalnya, berapa besar uangnya dan sebagainya. Negara ini tidak boleh kalah terhadap uang sebesar apa pun," tegasnya.


Selanjutnya, seluruh pihak diminta untuk hadir bersama-sama dalam proses penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut.


"Jadi, tolong disiapkan mejanya di tengah. Saya minta Pak Camat, Pak Kade Sukaluyu, Sukajaya, segala macam untuk hadir bersama-sama. Nanti dipimpin penandatanganannya oleh Bapak Topik," ujarnya.


Sementara itu, warga Desa Sukajaya, Afifah, warga RT 05 dan RT 06, berharap masyarakat yang telah tinggal dan bertani secara turun-temurun di wilayah tersebut dapat diberikan ruang hidup yang nyaman dan tidak lagi diganggu.


Ia menilai masih terdapat alas hak yang diduga cacat administratif dan berharap hak izin atas SHGB dapat ditinjau serta dicabut apabila terbukti bermasalah. “Tetap semangat, tetap bertani, cara kita melawan itu tetap menanam,” ujarnya. Afifah juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan DPR RI yang telah memfasilitasi Festival Aspirasi dan berharap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti. Ia menyebut kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sukajaya, pihak Polsek, Kecamatan Taman Sari, serta perwakilan DPR RI Provinsi. 

Reporter: TB /MS.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama